Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Jantho menjatuhkan hukuman penjara selama 200 bulan untuk terdakwa RS, seorang kakek yang melakukan pemerkosaan terhadap cucu kandungnya sendiri.
Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho, Siti Salwa, mengatakan terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja melakukan jarimah pemerkosan. AGEN POKER ONLINE
Dia mengatakan vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim merupakan hukuman maksimal untuk pelaku pemerkosa sebagaimana ketentuan Pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Pertimbangan majelis hakim menjatuhkan uqubat maksimal, karena perilaku yang dilakukan oleh kakek pemerkosa tersebut sangat meresahkan masyarakat Aceh yang kental dengan nilai-nilai Islam," kata Siti, Selasa 7 September 2021.
Selain itu, katanya, perilaku tersebut juga tidak menghormati dan mendukung pelaksanaan syariat Islam di Aceh, seharusnya terdakwa melindungi cucu kandungnya, bukan malah mengekploitasi.
AGEN DOMINO QQ
Ia berharap, vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat Aceh Besar khususnya dan masyarakat Aceh pada umumnya, agar menjaga serta mengontrol lingkungan permainan anak, perubahan perilaku anak, dan menanamkan akhlak yang terpuji dalam pergaulan.
"Dan kepada orang tua yang mempunyai anak yang belum menikah, agar dapat menjaga dan mengawasi pergaulan anak-anaknya, supaya tidak terjadi hal-hal yang dilarang dalam agama,” katanya.
AGEN JUDI ONLINE TERPERCAYA | GAMPANG MENANG!!!
Kasus pemerkosaan ini terjadi pada Agustus 2020 lalu di salah satu desa di Kabupaten Aceh Besar.







0 komentar:
Posting Komentar